Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

Dampak Jalur Terdampak Banjir di Semarang, Sejumlah Kereta Daop 8 Surabaya Masih Dialihkan

Dampak Jalur Terdampak Banjir di Semarang, Sejumlah Kereta Daop 8 Surabaya Masih Dialihkan

Dampak banjir, sejumlah kereta Daop 8 Surabaya dialihkan.-Foto : Dok PT KAI Daop 8 Surabaya-

Surabaya, Diswaymojokerto.id - Perjalanan kereta api jarak jauh dari wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya menuju Jakarta masih terdampak luapan air di jalur lintas utara antara Stasiun Alastua – Semarang Tawang, Rabu, 29 Oktober 2025 pagi. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan keselamatan perjalanan dan pelanggan menjadi prioritas utama.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan,  sejumlah kereta masih menerapkan pola operasi memutar untuk menghindari jalur terdampak banjir tersebut. Perubahan ini membuat keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Malang menuju Jakarta mengalami keterlambatan.

“Perubahan pola operasi ini kami lakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan KA dan seluruh pelanggan,” ujarnya.

Saat ini, dua perjalanan KA yang terdampak pola operasi memutar yakni:

1. KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir juga mengalami perubahan pola operasi memutar melalui lintas Surabaya Pasar Turi – Madiun – Solo, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.

2. KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen mengalami perubahan pola operasi memutar melalui lintas Solo Balapan – Kutoarjo – Purwokerto – Cirebon, guna memastikan perjalanan tetap berlangsung aman, terkendali, dan sesuai prosedur keselamatan.

BACA JUGA:Momentum Sumpah Pemuda, Bawaslu Kota Mojokerto Dorong Penguatan Kelembagaan dan Tolak Politik Uang

BACA JUGA:Ratusan Pemuda Berprestasi Kota Mojokerto Peroleh Beasiswa dan Penghargaan

KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kedatangan maupun keberangkatan kereta akibat kondisi tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab layanan, KAI Daop 8 memberikan kompensasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, antara lain:

Keterlambatan >1 jam: refund 100% jika membatalkan perjalanan, atau minuman ringan bila tetap melanjutkan.

Keterlambatan >3 jam: minuman dan makanan ringan.

Keterlambatan >5 jam: tambahan makanan berat.

Sumber:

b