Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

UMK untuk Dua Bulan Terakhir 2025 Naik, Kabupaten Mojokerto Termasuk

UMK untuk Dua Bulan Terakhir 2025 Naik, Kabupaten Mojokerto Termasuk

Kabupaten Mojokerto menjadi kawasan padat industri besar di Jatim.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Mojokerto naik selama dua bulan, November - Desember 2025. Sebelumnya Rp 4,8 juta naik menjadi Rp 4,925 juta. Namun, kenaikan itu berlaku untuk dua bulan kedepan saja. 

"Kenaikan tersebut hanya berlalu untuk sisa dua bulan ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, Rabu, 29 Oktober 2025. 

Ia menjelaskan, perubahan kenaikan besaran UMK yang terjadi di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, salah satunya Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur. 

Tujuh daerah mengalami kenaikan UMK di antaranya, UMK Kota Surabaya dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635, UMK Gresik dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763 UMK Sidoarjo dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090, UMK Pasuruan dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417, UMK Kabupaten Mojokerto dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398, dan UMK Kabupaten Malang dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213, serta UMK Kota Malang dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238.

"Besaran UMK Kabupaten Mojokerto mengalami perubahan dari awalnya Rp 4,8 juta saat ini UMK Kabupaten Mojokerto naik menjadi Rp 4,925 juta. Kenaikannya 6,5 persen dari tahun sebelumnya," terangnya. 

BACA JUGA:Tekanan Fiskal Meningkat, Bupati Mojokerto Pastikan Anggaran Stabil dan Layanan Publik Tetap Prima

BACA JUGA:Apel Pembukaan Maraton, Wawali Kota Mojokerto Ingatkan Manfaatkan Listrik dengan Bijak

Kenaikan ini setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur baru soal besaran Upah Minimum di Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Timur. 

Keputusan gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tantang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2025 diterbitkan, 20 Oktober 2025. 

Aturan ini menggantikan Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang resmi sudah tidak berlaku lagi.

Keputusan ini keluar dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY. 

’’Kami sudah melakukan sosialiasi SK terbaru pada perusahaan - perusahaan di Kabupaten Mojokerto, dan melakukan monitoring sistem pengupahan dan melakukan monev secara berkala,’’ pungkasnya.

Sumber:

b