Pasca Diprotes Pekerja, Pemkab Mojokerto Revisi UMK 2024 Naik 6,13 Persen
Pemkab saat audensi dengan buruh dan serikat pekerja, Senin (27/11/2023) kemarin .- Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto merevisi usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp 276.143,45 atau 6,13 persen.
Revisi ini dilakukan setelah adanya protes keras dari para serikat pekerja saat audiensi, kemarin (27/11/2023). Bupati Ikfina Fahmawati memberikan kesempatan dan merevisi ulang usulan UMK sebelum nantinya direkomendasikan ke Gubernur Jawa Timur.
“Saya minta maaf terkait surat (usulan UMK) yang sudah dikirim karena tidak sesuai harapan panjenengan, dan saya siap untuk merevisi,” ungkap Ikfina, di tengah audiensi bersama serikat pekerja di kantor pemkab, Senin (27/11/2023).
Keputusan ini diambil agar semua pihak bisa legowo atas usulan UMK 2024 yang sebelumnya sudah dikirim ke Pemprov Jawa Timur.
“Saya sempat langsung komunikasi dengan Gubernur Jatim, minta petunjuk, dan saya juga berkomunikasi dengan kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur atas petunjuk Gubernur, dan alhamdulillah langsung direspon,” kata Ikfina, disambut gembira para buruh.
Usulan revisi UMK tersebut berjalan cukup lama hingga malam. Setelah melalui pembahasan cukup lama hingga malam, akhirnya pemkab Mojokerto merevisi dan menaikkan UMK Kabupaten Mojokerto. Hal itu menyusul surat sudah dikirimkan Pemkab Mookerto tertanggal 24 November 2023 no 565/6067/416-107/2023 perihal usulan upah minimum Kabupaten Mojokerto dan sesuai hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto tanggal 22 November 2023.
Sebelumnya, dari unsur pemerintah, akademisi, dan Apindo sepakat untuk menetapkan usulan UMK 2024 sebesar Rp 4.534.431,46 atau terjadi penyesuaian sebesar Rp 29.644,29 dari UMK tahun berjalan sebesar Rp 4.504.787,17 menggunakan pedoman PP nomor 51 tahun 2023.
Sedangkan dari unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan kenaikan 16,46 persen atau sebesar Rp 741.487. Sehingga jika UMK tahun berjalan Rp 4.504.787, UMK 2024 menjadi Rp 5.246.275,13.
Dengan mempertimbangkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Jawa Timur, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten Mojokerto tahun 2024 sebesar Rp 4.780.930,62 atau mengalami penyesuaian kenaikan sebesar Rp 276.143,45 atau 6,13 persen. (*)
Sumber: