Putut Upaya Penuhi Syarat Justice Collaborator Kasus TBM Kota Mojokerto

Kuasa Hukum Nugroho, Rif'an Hanum SH-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera di area Taman Bahari Majapahit Kota Mojokerto, terus berupaya penuhi persyaratan pengajuan justice collaborator. Hal itu disampaikan Rif’an Hanum, kuasa hukum Nugroho, mengenai pengangguhan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Rif’an Hanum menyebutkan, permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus korupsi, Nugroho alias Putut, kepada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memang masih ditangguhkan. Namun itu bukan berarti peluang mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC) untuk kliennya sudah tertutup.
Dia menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menerima permohonan JC itu. Meskipun demikian, dia enggan menjelaskan secara rinci syarat apa saja yang masih belum dipenuhi untuk pengajuan Justice Collaborator (JC).
Food court berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon. -Foto : Fio Atmaja-
‘’Ditangguhkan, bukan ditolak, juga belum dikabulkan. Karena itu, kami berusaha memenuhi syarat-syarat agar pengajuan Justice Collaborator (JC) kami diterima,’’ katanta, Sabtu, 2 Agustus 2025.
BACA JUGA:TPP ASN Kota Mojokerto Tidak Cair Serentak, Sekdakot: Sebagian Besar Sudah Cair
BACA JUGA:BBM Tersendat, Gubernur Khofifah Turun Langsung Pantau Kondisi Masyarakat Jember
Hanum juga menambahkan, kliennya diklaim bisa menunjukkan alat bukti baru, berupa bukti riwayat chating melalui aplikasi WhatsApp diduga pucuk pimpinan Kota Mojokerto. Riwayat chat itu terkesan mengintervensi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Perakim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata.
Seperti diketahui, Yustian Suhandinata telah ditetapkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pujasera di area Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto. Selain itu, disebutkan ada bukti chat Yustian Suhandinata melakukan koordinasi dengan Nara Nupiksaning Utama yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala DPUPR Perakim Kota Mojokerto tahun 2023.
Rif’an Hanum menyebutkan ada beberapa nama juga yang disebutkan dalam riwayat chat tersebut. ‘’Dalam chat itu mencatut nama Cholid dan klien kami, Nugroho alias Putut,’’ jelasnya.
Plakat dari Kejari Kota Mojokerto ditempelkan di bangunan kapal Majapahit di TBM-Foto : Fio Atmaja-
Disebutkan juga, saat ini pihaknya tengah menyiapkan syarat tambahan sesuai permintaan kejaksaan. Termasuk sederet bukti penguat atas persoalan rausah yang diklaim bakal membidik petinggi Pemkot Mojokerto itu.
‘’Bukti percakapan hingga transaksi adanya potongan fee telah dikantongi. Kami kumpulkan semua syarat hingga penyidik mengantongi (bukti-bukti) penguat atas sangkaan, yang kami layangkan,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan food court berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon.
Dari tujuh tersangka, 2 di antaranya merupakan pejabat aktif di Dinas Puprperakim Kota Mojokerto. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran mencapai Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.911.583.776. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan hingga 9 April 2025, laporan audit 8 Mei 2025, serta gelar perkara pada 23 Juni 2025.
BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Sat Set Tangani Tanggul Sungai Jebol, Berikan Bantuan Material Pembangunan
Dari 7 tersangka, 2 diantaranya merupakan pejabat aktif di Dinas Puprperakim Kota Mojokerto, yang bernama Yustian Suhandinata, Sekretaris Dinas sekaligus KPA dan PPK dalam proyek pembangunan Kapal Majapahit. Selain itu juga ada nama Zantos Sebaya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi, sekaligus PPTK, KPA, dan PPK dalam proyek tersebut.
Sumber: