Daftar 15 Saksi Telah Dipanggil Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kabupaten Mojokerto Rp 10 M

Daftar 15 Saksi Telah Dipanggil Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kabupaten Mojokerto Rp 10 M

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejari Kabupaten Mojokerto telah memanggil 15 orang saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah Koni tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp 10 miliar.

Meski hingga kini belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Korps Adhyaksa telah memanggil 15 orang saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah Koni pada masa kepemimpinan Suher Didieanto tersebut. 

Adapun nama 15 saksi yang saat itu menjabat sebagai pengurus Koni 2020 - 2024 telah dipanggil Kejari Kabupaten Mojokerto yakni, Achmad Rifai, Andung Ahmad Kurniawan, Bambang Widjanarko.  

Ustadzy Rois, Syamsul Bakri, Najib Al Falaq, Tri Insani Ratnaningrum, Saiman, Raden Hilal Hasibuan,Musliem Muttaqien, Rival Datuiding, , Sopi'i. 

Kemudian ada tiga kepala OPD menjadi pengurus yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dedy Muhartadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata, dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budhi Sulistya. 

BACA JUGA:Jari Bengkak Gegara Pakai Cincin Sembarangan, Pria di Kemlagi Mojokerto Minta Bantuan Damkar

BACA JUGA:BBM Tersendat, Gubernur Khofifah Turun Langsung Pantau Kondisi Masyarakat Jember

"Sudah 15 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Jumat, 1 Agustus 2025. 

Kejari Kabupaten Mojokerto juga akan memanggil seluruh pengurus dalam struktural Koni periode 2020-2024. 

Tahapannya, setelah keterangan saksi dari pihak pengurus ia kantongi, dilanjutkan pemanggilan dari pihak pemerintah daerah. 

Dalam hal ini adalah organisasi pemerintah daerah yang terlibat dalam pencairan dana dan yang terlibat pengawasan dana hibah itu. 

"Penyidik akan terus mengambangkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk pengurus Koni yang baru jika ditemukan keterlibatan dalam aliran dana atau proses administrasi yang mencurigakan," tegasnya. 

Disinggung detail modus operandi dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini masih dihitung kerugiannya ini. Ia mengaku telah menemukan indikasi modus operansi manipulasi dalam pembuatan dokumen administrasi.

Manipulasi itu berada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah. 

Sumber:

b