Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

Daftar 15 Saksi Telah Dipanggil Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kabupaten Mojokerto Rp 10 M

Daftar 15 Saksi Telah Dipanggil Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kabupaten Mojokerto Rp 10 M

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-


Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.  Foto : Fio Atmaja

Dugaan itu diperkuat dengan temuan dokumen palsu yang digunakan untuk mencairkan hingga membuat LPJ dana hibah.

"Ini berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam penggunaan dana hibah. Di antaranya, pembuatan dokumen palsu yang menyebabkan ketidaksesuaian antara RAB dan laporan," ujarnya. 

Terkait potensi kerugian keuangan negara, pihaknya saat ini masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah pasti.

BACA JUGA:KUKM Expo 2025 Jawa Timur, Kota Mojokerto Jadi City of Charm

BACA JUGA:Petugas Tertibkan 14 Pengamen dan Pengemis di Simpang RA Basoeni Sooko Mojokerto Selama Tiga Pekan

"Saat ini masih fokus pemeriksaan, kerugian negara masih dalam tahap penghitungan," pungkasnya. 

Sebelumnya, penanganan dugaan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp 10 miliar, memasuki babak baru. Penyidik kejaksaan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut sudah naik dalam tahap penyidikan pada Januari 2025. Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dana hibah Koni Kabupaten tahun anggaran 2022 dan 2023. Total dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk 2 tahun mencapai Rp 10 miliar.

Sumber:

b