6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Double L di Mojokerto Diamankan Polisi
Polres Mojokerto kota saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Kamis (13/6/2024). -Fio Atmaja-
Tersangka RD dan AK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara dan tersangka SA dijerat Pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Sumber: