banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Slamet, Aktivis Lingkungan Mojokerto Penerima Penghargaan Nominator Kalpataru 2024

Slamet, Aktivis Lingkungan Mojokerto Penerima Penghargaan Nominator Kalpataru 2024

Slamet, aktivis lingkungan yang mendapat penghargaan Kalpataru dari Kementrian Lingkungan Hidup-Foto : Slamet for Disway Mojokerto-

Seiring berjalannya waktu, Foras terbagi dalam beberapa sektor. Ada berjuang di sektor pertanian organik dengan mendirikan Brenjonk 2007. Kemudian di sektor kehutanan, pada tahun 2018, mereka membentuk Kelompok Tani Hutan Aman, Lestari, Adil, Sejahtera (KTH Alas). 

Pada tahun 2019, mereka mendapat hak mengelola lahan seluas 114 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada tahun 2023, hak tersebut diperbarui menjadi persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm).

Keluarnya Surat Keputusan (SK) Perhutanan-Sosial/Sertifikat-TORA/SHM:SK.6973/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019 Pada 22 Agustus 2019, diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup, Inilah Kegiatan DLH Kabupaten Mojokerto

"Sekitar 313 orang diberikan hak mengelola lahan seluas 114 ha yang berada dikawasan KTH Alas," ujarnya juga sebagai ketua Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jatim.

Seiring waktu, tahun 2023 keluarlah Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No : SK.5258/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2023 tentang transformasi keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sedangkan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara KTH Alas dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan seluas + 114 hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Penanggungan, Trawas, Mojokerto menjadi persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) tertuang dalam nomor : SK.6973/MENLHK-PSKL/PSL.0/8/2019. 

“Adanya SK dari KLHK, kami berharap dapat terus memperjuangkan kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar," pungkasnya. (*)

Sumber:

b