Komisioner KPU Mojokerto, Rendy Oky Saputra Bantah Menjadi Kader Partai Gerindra

Komisioner KPU Mojokerto, Rendy Oky Saputra Bantah Menjadi Kader Partai Gerindra

5 komisioner KPU Kabupaten Mojokerto terpilih periode 2024 - 2029. -Dok. KPU Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Anggota komisioner KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024 - 2029, Rendy Oky Saputra membantah jika dirinya merupakan kader Partai Gerindra.

"Itu tidak benar, bisa dicek di sipol. Saya juga ikut dalam pengawasan terselenggaranya pemilu sebagai panwascam. Jadi terkait hal itu sudah clear," ucapnya kepada Disway Mojokerto, Minggu (24/6/2024). 

Sebelumnya, ia juga terpilih menjadi anggota Panwascam Ngoro pada tahun 2022. Sedangkan pada Pemilu 2024, ia menjabat sebagai Ketua Panwascam Ngoro. 

Terkait namanya tercatat sebagai sekretaris PAC Gerindra Ngoro, menurutnya itu murni dicatutkan oleh orang lain yang kebetulan mempunyai KTP nya. 

"Jadi ada yang memiliki salinan KTP saya, terus didaftarkan sebagai pengurus Gerindra, tapi  aktivitas di partai tidak ada, kan saya penyelenggara waktu itu," bebernya.

Ia mengatakan saat itu sudah clear semuanya dan murni di catut. "Waktu itu sudah clear diselesaikan di KPU Kabupaten Mojokerto, dan disaksikan Bawaslu bersama perwakilan partai," ungkapnya. 

Kabar Rendy Oky Saputra tercatat sebagai kader partai Gerindra mencuat setelah beredarnya surat keputusan (SK) PAC Gerindra Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Dalam SK DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-Gerindra/2022 tertanggal 3 Juli 2022, tentang susunan personalia PAC Partai Gerindra, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tertulis nama Rendy Oky Saputra sebagai sekretaris PAC Gerindra Kecamatan Ngoro. SK tersebut juga ada tanda tangan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto, Hidayat dan DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad.

Sementara itu mantan ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten/ Kota Jatim Zona 5, Hari Tri wasono mengatakan, dinamika seleksi penyelenggara pemilu selalu ada. ''Ketika timsel membuka tanggapan masyarakat, tidak dipergunakan untuk memberi masukan. Persyaratan administrasi bukan anggota dan pengurus parpol menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan di atas pernyataan bermaterai,'' ujarnya. 

Menurut Hari Tri Wasono keriuhan selalu terjadi setelah adanya penetapan. ''Kenapa tidak disampaikan saat proses seleksi berjalan melalui tanggapan masyarakat,'' tandasnya. 

Timsel, kata Hari bekerja mengacu ada dokumen otentik yang masuk dalam durasi seleksi berjalan. dan dalam tenggat masa tanggapan masyarakat berlaku. ''Jika tidak ada tanggapan, maka yang bersangkutan berhak masuk ke tahap selanjutnya,''terangnya.

Untuk kasus Rendy Oky Saputra, setelah ditelusuri oleh Timsel,  ternyata saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Mojokerto, yang bersangkutan telah melampirkan surat keterangan dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto, Nomor JR-65/26-VIII/A/DPC-Gerindra/2022, tertanggal 1 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Ketua DPC Gerindra Hidayat dan Sekretaris Sujatmiko Spd, MSi. Surat keterangan tersebut menjelaskan jika Rendy Oky Saputra bukan kader maupun Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto. 

 

Sumber:

b