Sekdakot Berpeluang Jadi Pj Wali Kota Mojokerto
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo. -Foto : dok.Kominfo Kota Mojokerto-
Proses usulan calon Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto akan dinilai Mendagri, Menpan RB, Mensesneg, BIN, KPK, BKN, dan Presiden. "Jadi keputusan akhir berasal dari Kemendagri, dan kami hanya bertugas untuk mengusulkan,” tandasnya.
Sosok pejabat dari Pemkot Mojokerto yang akan diajukan secara resmi sebagai calon Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto masih belum dapat dipastikan.
Hal ini karena ada kemungkinan bahwa beberapa nama pejabat atau Kepala Dinas dari Provinsi Jawa Timur juga akan diusulkan sebagai calon Pj Wali Kota Mojokerto.
Proses ini mengacu pada mekanisme yang diatur oleh Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota, di mana pihak DPRD, Pemerintah Provinsi (Pemprov), termasuk Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri), dapat mengajukan hingga tiga calon Pj Wali Kota. (*)
Sumber: