Pemkot Mojokerto Fasilitasi Pendaftaran Merk Dagang bagi UMKM
Pj. Wali Kota bersama pelaku UMKM memamerkan produk hasil karyanya. -Dok. Kominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, mojokerto.disway.id- Untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas, Pemerintah Kota Mojokerto melakukan trobosan.
Di antaran7Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) secara kontinyu terus memberikan pendampingan dan berbagai fasilitasi salah satunya adalah untuk mendaftarkan merek dagang secara gratis.
Pada tahun 2024 ini, Pemkot Mojokerto menyediakan 100 kuota fasilitasi pendaftaran merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).bagi UMKM yang telah ber-NIB dan telah berjalan minimal selama satu tahun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan merek itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk. Sehingga dengan adanya merek produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen.
“Adanya merk selain untuk branding agar daya saing meningkat, juga untuk perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain,” kata Ali Kuncoro pada Kamis (25/7).
Baca juga:Gus Barra dan Rizal Dapat Surat Tugas dari Gerindra Maju Pilbup Mojokerto 2024
Lebih jauh sosok yang kerap disapa Mas Pj ini menyampaikan bahwa untuk bisa mendaftarkan merek produknya, pelaku UMKM bisa langsung datang ke Bidang Perindustrian pada Diskopukmperindag Kota Mojokerto.
“Yang mau mendaftarkan merek dagangnya silahkan langsung datang Diskopukmperindag untuk membuat akun dan mendapatkan surat rekomendasi. Gunakan nama unik, sekiranya tidak ada yang menyamai untuk merek dagangnya,” kata Mas Pj.
Baca Juga: Dapur Rumah di Bangsal Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Sejak diberlakukannya pendaftaran merek dagang secara online pada tahun 2020, sudah ada 418 UMKM di Kota Mojokerto yang mendaftarkan merek dagangnya melalui Diskopukmperindag.
Selain fasilitasi merk dagang, saat ini Diskopukmperindag juga memberikan fasilitasi untuk sertifikasi halal bagi para UMKM yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman serta sertfikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (*)
Sumber: