HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Jelang Pilkada 2024, Bupati Ikfina Lantik 2 Kepala Dinas

Jelang Pilkada 2024, Bupati Ikfina Lantik 2 Kepala Dinas

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat melantik kepala dinas tenaga kerja, dan dinas pertanian. -Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Jelang pilkada serentak pada bulan November nanti, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Mojokerto. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto pada Kamis (1/8/2024).

Dalam pelantikan tersebut, Ikfina mengukuhkan dua JPTP untuk mengisi posisi kekosongan kepala dinas pertanian dan kepala dinas tenaga kerja. Selain itu, tujuh pejabat fungsional juga dilantik. 

Jabatan kepala dinas tenaga kerja kini diisi Mohammad Taufiqurrahman, sebelumnya menjabat sebagai Camat Gedeg. Sementara, jabatan kepala dinas pertanian diisi oleh Nuryadi, sebelumnya menjabat Camat Kutorejo.

Ikfiina mengatakan, pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan JPTP dan menata jabatan fungsional untuk penataan pemerintahan Kabupaten Mojokerto. 

"Pelantikan JPTP ini merupakan bagian dari proses pengisian jabatan yang dilakukan melalui seleksi terbuka dan sudah dikoordinasikan dengan KASN, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Demikian jabatan yang dilantik dalam pejabat fungsional juga telah melakukan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi komite sesuai dengan jabatan masing - masing. 

Ia menambahkan, para pejabat yang dilantik telah mengikuti mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Saya pastikan pejabat yang dilantik hari ini mengikuti prosedur yang sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, hadir dalam acara tersebut, menjelaskan, Bawaslu memiliki kewenangan terkait pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Baca Juga:Belum Ada Paslon Pilkada, Bawaslu Belum Berwenang Lakukan Tindak Lanjut Dugaan ASN Tidak Netral

Pasal tersebut mengatur larangan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Saya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto terkait izin dari Kemendagri apakah ada, ternyata sudah ada izin dikeluarkan, dan saya diundang ikut hadir dalam pelantikan tersebut," tambahnya. 

Perlu diketahui, pelatikan JPTP ini merupakan tindak lanjut dari hasil selter pengisian jabatan kosong di dua OPD yakni Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.

Sumber:

b