275 Burung Madu Pengantin Dilepasliarkan di Gunung Baung, Pasuruan Jatim
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur berhasil melepasliarkan 275 ekor burung Madu pengantin (Leptocoma sperata) di Taman Wisata Alam Gunung Baung, Pasuruan.-Foto : Dinas Kominfo Jatim-
Pasuruan, diswaymojokerto.id - Sebanyak 275 ekor burung madu pengantin (Leptocoma sperata) dilepaskan ke Taman Wisata Alam Gunung Baung, pasuruan.
Pelepasan dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur.
Pelepasliaran ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan satwa hasil pencegahan penyelundupan.
Burung-burung tersebut merupakan barang bukti hasil giat Operasi Patroli Darat Pengamanan Hutan yang dilakukan oleh Tim Pusat Rescue BBKSDA Jatim di wilayah Kabupaten Malang.
Tim Patroli berhasil mengamankan ratusan burung beserta dua orang pelaku yang berencana menyelundupkan satwa tersebut ke luar Jawa Timur.
Setelah proses penyidikan oleh pihak Kepolisian, barang bukti burung diserahkan ke BBKSDA Jatim untuk dilakukan perawatan di Pusat Rehabilitasi Satwa Liar (PRSL) Tuban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh burung dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Kepala BBKSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, Senin (19/8/2024), menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya penyelamatan satwa liar ini.
Inilah jeni burung madu pengantin yang banyak diburu masyarakat-Foto : istimewa-
"Pelepasliaran satwa hasil sitaan ini merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum dan penyelamatan satwa liar yang dilakukan oleh BBKSDA Jatim. Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar Indonesia," ujarnya.
Dalam tindakan penanganan satwa liar yang dilindungi undang-undang ini, terutama burung Madu pengantin yang merupakan salah satu satwa kunci dalam penyerbukan, BBKSDA Jatim berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian Daerah Jawa Timur.
BACA JUGA:Pabrik Pemanfaatan Limbah B3 di Kemlagi Mojokerto Terbakar, 1 Teknisi Alami Luka Bakar
Upaya pemberantasan perburuan dan perdagangan satwa liar merupakan salah satu prioritas BBKSDA Jatim. Dalam hal ini,
Sumber: