HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Pendaftaran Dibuka, KPU Kota Mojokerto Butuhkan 1.344 Petugas KPPS

Pendaftaran Dibuka, KPU Kota Mojokerto Butuhkan 1.344 Petugas KPPS

Mas Pj Wali Kota Mojokerto mengharapkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak 2024-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Pendaftaran akan berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024.

Pada Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto memerlukan 1.344 petugas KPPS yang akan ditempatkan di 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah kota.

Diharapkan, para petugas KPPS yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan kompeten, dedikasi, serta menjamin pemungutan suara berlangsung lancar, aman, dan transparan.

BACA JUGA:KPU Kabupaten-Kota Mojokerto Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat, dan Gajinya

BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi, Momen Refleksi dan Implementasi Ajaran Rasullulah

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menyatakan dukungan penuh terhadap proses pendaftaran KPPS ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. 

“Keikutsertaan masyarakat sebagai petugas KPPS sangat penting untuk menjamin kelancaran dan kualitas demokrasi kita. Saya berharap warga Kota Mojokerto bisa berpartisipasi dan ikut terlibat dalam proses penting ini," ujarnya, Selasa, 17 September 2024

Mas Pj berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri. Petugas KPPS memegang peranan penting dalam memastikan suara rakyat tersampaikan secara jujur dan adil. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul, menjelaskan pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 18 kelurahan di Kota Mojokerto. 


Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakar dan SDM Yahya Sachrul (pegang mic)-Foto : istimewa-

“Pendaftaran terbuka untuk umum, tanpa kriteria khusus. Syarat utama adalah berusia antara 17 hingga 55 tahun serta memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat,” jelas Yahya.

Selain itu, KPU tidak membatasi keikutsertaan warga yang pernah menjadi petugas KPPS pada pemilihan sebelumnya. Dengan demikian, petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu Februari lalu diperbolehkan kembali mendaftar untuk Pilkada pada 27 November 2024.

“Untuk mendukung kelancaran tugas, calon KPPS juga diharapkan memiliki kemampuan dasar dalam mengoperasikan gadget dan tidak gagap teknologi (gaptek),” tambah Yahya.

Sumber:

b