HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024 di Mojokerto Sepi Peminat ! Simak Penjelasan Bawaslu

Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024 di Mojokerto Sepi Peminat ! Simak Penjelasan Bawaslu

Kantor Bawaslu Kota Mojokerto.-Dok. Bawaslu Kota Mojokerto-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota/Kabupaten Mojokerto untuk Pilkada Serentak 2024, telah dibuka sejak 12 September hingga 28 September 2024, masih sepi peminat. 

Hingga Selasa, 17 September 2024, hanya tercatat 305 pendaftar dari total kebutuhan 1.618 PTPS di Kabupaten Mojokerto. Sedangkan di Kota Mojokerto hanya ada 29 orang pendaftar dari total 192 TPS.

Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Syifauddin mengatakan, di hari Selasa, 17 September 2024 jumlah pendaftar masuk 305 pendaftar terdiri dari laki-laki dan perempuan. 

"Meski masih jauh dari target, pihaknya akan mengecek lebih lanjut karena memang pendaftaran baru saja dibuka. Kami akan turun ke kecamatan-kecamatan untuk memverifikasi apakah benar minat pendaftaran menurun," ujarnya, Selasa, 17 September 2024. 


Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, mengungkapkan, hingga hari keenam pendaftaran, sudah ada 29 orang yang mendaftar, namun banyak yang belum menyerahkan dokumen lengkap. 

"Banyak yang bertanya tentang kelengkapan dokumen, namun belum bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebelum dokumen lengkap diserahkan," jelasnya.

Terkait isu minat pendaftar PTPS di Kota Mojokerto menurun, pihaknya menyatakan belum, karena memang baru membuka tanggal 12 September 2024. 

"Jadi saya rasa belum bisa dikatakan kalau minat pendaftar turun. Biasanya masyarakat baru tergerak untuk mendaftar mendekati batas waktu penutupan. Nah sebelum - sebelum ini memang banyak yang menanyakan, kalau sekarang kan panjang, pendaftartaran kemarin 7 hari, kalau sekarang 17 hari," bebernya. 


Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati -Foto : Istimewa-

Pihaknya juga telah berupaya melakukan sosialisasi melalui media sosial dan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk memperluas informasi pendaftaran PTPS.

Sedangkan mekanisme pendaftaran di masing - masing Panwascam. Kemudian diawal pendaftaran ada syarat syarat-syarat tertentu di usia 21 tahun.

"Nanti ada mekanisme perpanjangan jika 2 kali kebutuhan kurang 30 persen perwakilan perempuan berdasarkan kelurahan maka ada perpanjangan," jelasnya. 

BACA JUGA:Dianggap Meresahkan, Pengamen di Kota Mojokerto Dirazia, Ini Hasilnya

Sumber:

b