speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Penetapan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada Jatim 2024 Diperkirakan Awal Januari 2025

Penetapan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada Jatim 2024 Diperkirakan Awal Januari 2025

Salah seorang Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam-Foto : Dinas Kominfo Jatim-

Surabaya, diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan penetapan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2025.

Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, dikonfirmasi, Kamis 27 Desember 2024  mengatakan, jadwal penetapan tersebut hanya untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tiga hari setelah diterbitkannya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

"Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, dokumen e-BRPK dijadwalkan disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025. Dengan jadwal tersebut, daerah yang tidak terdapat sengketa bisa ditetapkan pemenangnya mulai atau selambat - lambatnya tanggal 6 Januari 2025,” ujar Choirul Umam.

Choirul Umam menambahkan, penetapan ini disesuaikan dengan peraturan terbaru MK yang menetapkan pengiriman BRPK pada Januari. Sebelumnya, pengiriman dijadwalkan pada 20 Desember 2024. “Perubahan ini mengikuti regulasi baru dari MK,” katanya.

BACA JUGA:Waspada Bencana Saat Libur Nataru, Ini Jalur Rawan Bencana di Mojokerto

BACA JUGA:PWI Mojokerto Raya Dilantik, Prioritas Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas Jurnalistik

Hingga kini, terdapat 16 kabupaten/kota dari total 38 wilayah di Jawa Timur yang telah mengajukan permohonan sengketa ke MK.

Selain itu, satu gugatan juga diajukan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Beberapa daerah yang mengajukan gugatan ke MK antara lain Magetan, Ponorogo, Kota Malang, Banyuwangi, Gresik, Kota Blitar, Nganjuk, Bangkalan, Pamekasan dan Ponorogo.

Sementara gugatan untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur  diajukan pasangan cagub Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta pada 11 Desember 2024.

Sementara itu, sebanyak 22 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tidak mengajukan sengketa dipastikan dapat menetapkan kepala daerah terpilih pada awal Januari 2025. Beberapa daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Jember. 

 

Sumber:

b