speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Pelantikan Gubernur, Bupati/Wali Kota Terpilih, Mundur Karena Menunggu Hasil Sidang MK

Pelantikan Gubernur, Bupati/Wali Kota Terpilih,  Mundur  Karena Menunggu Hasil Sidang MK

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto-Foto : Suara Surabaya-

Surabaya, diswaymojokerto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya Sugiarto mengatakan,  kemungkinan besar jadwal pelantikan kepala daerah bakal mundur bulan Maret 2025. Bergeser dari jadwal semual yang menyebut Februari 2025. 

Pergeseran jadwal tersebut menurutnya mempertimbangkan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan penundaan (jadwal pelantikan) sih, kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK, kemarin juga digeser ya MK ini pendaftaran (permohonan sengketa Pilkada ke MK) Desember jadi Januari, persidangan juga bergeser ya kan kita harus menunggu,” kata Bima Arya saat kunjungan kerja di Gedung Sawunggaling milik Pemkot Surabaya, Kamis (19/12/2024) siang.


Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu Legislatif 2024 lalu-Foto : Fio Atmaja-

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025. Kemudian, bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025. Tapi rencana sementara, pelantikan akan dilangsungkan Maret 2025.

“Prinsipnya Pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Nah karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” ucapnya lagi.

BACA JUGA:Terpilih Secara Aklamasi, Imam Suyono Resmi Nahkodai Koni Kabupaten Mojokerto Periode 2024 - 2029

BACA JUGA:Tok! UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Naik jadi Rp 4.856.026

Tapi ia menyebut ada kemungkinan pelantikan dibagi dua tahap, dengan mendahulukan kepala daerah yang gugatan sengketanya ditolak atau yang tidak digugat.

“Sementara kan kalau menunggu yang gugatan enggak mungkin. Nah sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi dua tahap. Tahap pertama tahap yang tidak menggugat atau yang gugatan ditolak. Kedua nanti yang berbeda-beda (kedua) adalah yang memang berperkara,” tandasnya

 

Sumber:

b