banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024 di Mojokerto Sepi Peminat ! Simak Penjelasan Bawaslu

Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024 di Mojokerto Sepi Peminat ! Simak Penjelasan Bawaslu

Kantor Bawaslu Kota Mojokerto.-Dok. Bawaslu Kota Mojokerto-

BACA JUGA:Rumah Warga di Mojokerto Dibobol Maling, Perhiasan Senilai Belasan Juta Rupiah Raib

Untuk Kota Mojokerto, Bawaslu membutuhkan 192 PTPS, dengan rincian 190 untuk TPS umum dan 2 untuk TPS khusus.

Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Panwascam setempat, dan pelamar diharapkan sudah memiliki pengalaman terkait penyelenggaraan pemilu.

PTPS setidaknya sudah pernah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan pemilu misalnya pernah menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau PTPS pada Pemilu sebelumnya. Dengan adanya pengalaman dalam pemilu, harapannya bersangkutan lebih menguasai ketika melakukan pengawasan di TPS. 

“PTPS harus paham apa saja logistik yang harus ada di TPS, bagaimana sistem DPT, DPK, DPTb seperti apa dapat surat berapa. Kemudian harus paham tupoksinya, kalau sebelumnya sudah pernah, tinggal upgrade saja," katanya. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal (tengah). -Istimewa-

PTPS juga diharuskan memahami teknologi karena berbagai data pemilu harus diunggah secara online, baik melalui aplikasi Siwaslu milik Bawaslu RI maupun Rumah Data dari Bawaslu Jatim. Selain itu, pelamar minimal tidak terlibat partai politik dalam 5 tahun terakhir. 

"Kami akan memverifikasi lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan syarat ini terpenuhi," tegasnya. 

Perlu diketahui besaran gaji PTPS di Pilkada 2024 yakni Rp 800.000 per orang per bulan.

Sedangkan untuk syarat daftar PTPS Pilkada 2024

1. Warga negara indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika, dan cita- cita proklamasi 17 agustus 1945. 

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. 

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. 

Sumber:

b