Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024 di Mojokerto Sepi Peminat ! Simak Penjelasan Bawaslu
Kantor Bawaslu Kota Mojokerto.-Dok. Bawaslu Kota Mojokerto-
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam negara kesatuan republik indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (ktp).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah manjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (ima) tahun
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,dan.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Sumber: