Kasus Polwan Bakar Suaminya di Mojokerto Hingga Meninggal Terus Bergulir dan Segera Diadili
Tersangka saat keluar dari Kejari kota Mojokerto dan akan dibawa ke mobil tahanan. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kasus Polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) membakar suaminya Briptu RDW (27) anggota Polres Jombang hingga meninggal kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut, Rabu, 25 September 2024.
"Kejari Kota Mojokerto sudah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polda Jatim hari ini. Nantinya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan sambil menunggu penetapan sidang," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selain menerima berkas perkara, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti, diantaranya tangga, gembok, korek api dan lainnya.
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Briptu FB akan dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara, tersangka saat ini masih ditahan di Polda Jatim," tambahnya.
Sebelumnya, Briptu FN berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RDW di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi.
BACA JUGA:Resmi Jabat Pjs Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli : Hampir Seluruh OPD Saya Mengenalnya
BACA JUGA:Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Rakor Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Saat Kampanye
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.
Tersangka polwan bakar suami keluar dari kejaksaan menuju mobil tahanan-Foto : Fio Atmaja-
“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," katanya.
Briptu RDW sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.
Sumber: