HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Gubernur Khofifah Raih Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Ekonomi dari Unair

Gubernur Khofifah Raih Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Ekonomi dari Unair

Rektor Unair Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak., CA menyerahkan ijazah doktor honoris causa kepada Gubernur Khofifah, Minggi (15/10/2023)-Humas Pemprov Jatim-

Surabaya, mojokerto.disway.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendapat anugerah  gelar Doktor Honoris Causa (HC UA) Bidang Ilmu Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) di Airlangga Convention Center, Kampus C Unair Surabaya, Minggu (15/10/2023).

Prosesi penganugerahan gelar Doktor HC UA ini ditandai dengan penyampaian orasi ilmiah,  pemahatan danda emas oleh Gubernur Khofifah. Dilanjutkan dengan penyerahan ijazah Doktor HC UA oleh Rektor Unair Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak., CA kepada Gubernur Khofifah didampingi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair Prof. Dr. Dian Agustia, SE., M.Si., Ak., CMA., CA dan Ketua Senat Akademik Prof. Djoko Santoso, dr., Ph.D., Sp.PD., K-GH., FINASIM.


Gubernur Khofifah memahat danda emas disaksikan Rektor Unair Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak., CA-Humas Pemprov Jatim-

Di hadapan Rektor, jajaran pimpinan Unair, dan ribuan wisudawan program sarjana Unair, Gubernur Khofifah menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul 'Reformasi Sistem Perlindungan Sosial untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan' dalam penganugerahan gelar Doktor HC UA ini.

Reformasi Perlindungan Sosial

Dalam orasi ilmiahnya, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas program perlindungan sosial serta menjawab tantangan yang ada, Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan reformasi sistem perlindungan sosial melalui perbaikan  dan pengintegrasian data masyarakat miskin dan rentan,  komplementaritas intervensi serta digiitalisasi.

"Kemudian melalui sinergi dan integrasi program perlindungan sosial, digitalisasi penyaluran bantuan sosial, serta pengembangan sistem perlindungan sosial yang adaptif," ujarnya.

Khofifah melanjutkan, reformasi perlindungan sosial tersebut dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Pertama, lewat transformasi Basis Data Terpadu (BDT) menuju sistem pendataan terintegrasi, Satu Data. Kebijakan BDT ini mencakup strategi perluasan cakupan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari sebelumnya 40 persen penduduk Indonesia dengan penghasilan terendah.

"Dengan perluasan basis data ini diharapkan pelaksanaan program bansos dan subsidi dapat menjangkau masyarakat miskin dan rentan miskin," katanya.

Kedua, sambung Khofifah, melalui penyempurnaan mekanisme penyaluran berbasis non tunai. Hal ini diharapkan mempercepat terwujudnya pelaksanaan program perlindungan sosial yang efektif berdasarkan prinsip 5T (Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat kualitas, dan Tepat administrasi). 

Mekanisme penyaluran non tunai yang saat ini berbasis kartu ini, lanjutnya, ke depannya perlu  dikembangkan untuk menggunakan teknologi keuangan (fintech). Seperti biometrik wajah atau sidik jari, yang memiliki keunggulan infrastruktur transaksi lebih murah, meningkatkan keamanan transaksi, serta memudahkan proses transaksi karena tidak perlu EDC dan tidak perlu lagi membawa kartu.

Ketiga, integrasi program-program perlindungan sosial secara bertahap, antara lain program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP),  program Kartu Sembako atau sekarang Bantuan Pangan Non Tunai, yang berbasis pada target penerima (beneficiaries) dengan program subsidi energi (LPG) yang berbasis komoditas. Ini penting dilakukan, agar ada efisiensi anggaran karena semakin meningkatnya ketepatan sasaran penerima manfaat.

"Misalnya komponen pendidikan yang terdapat dalam besaran manfaat di PKH dan di PIP tentunya dapat diefisienkan. Kemudian integrasi Kartu sembako dengan subsidi LPG tentunya akan berdampak sangat besar. Laporan TNP2K menunjukan bahwa subsidi LPG ternyata sebagian besar malah dinikmati bukan oleh target sasaran, hanya 32 persen subsidi LPG yang dinikmati oleh masyarakat miskin," tambah Khofifah.

Kemudian, langkah keempat, sinergi program perlindungan sosial dengan program pemberdayaan antara lain Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program ketenagakerjaan. 

Sumber:

b