Laporan Awal Dana Kampanye Dua Paslon Pilwali Mojokerto Rp 1 Juta
KPU Kota Mojokerto saat rakor tentang PKPU No 14/2024 tentang dana kampanye-Foto : Elsa Fifajanti-
Dalam pasal 9 disebutkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75.000.000 selama masa Kampanye.
LADK menjadi laporan awal para paslon hingga nanti tanggal 24 Oktober. Setelah itu, para paslon diwajibkan menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU.
Sumber: