Polisi Tangkap Spesialis Jambret yang Telah Beraksi 11 Kali di Mojokerto
Residivis spesialis jambret telah beraksi 42 kali-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Ruji Riono (42), spesialis jambret yang telah beraksi 11 kali di Mojokerto.
Pelaku, warga Desa Kayen, Bandar Kedungmulyo, Jombang, ini merupakan residivis kambuhan yang terakhir kali beraksi pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Desa Bandung, Gedeg, Mojokerto.
"Pelaku ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Pondok Indah, Desa Tunggorono, Jombang, setelah petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku setelah melakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny, Senin, 7 Oktober 2024.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu warna abu-abu Nopol W 3759 LC untuk berkeliling mencari korban.
Polres Mojokerto kota saat menggelar konferensi pers.-Foto : Fio Atmaja-
"Pada malam kejadian, pelaku melihat seorang perempuan yang berboncengan dengan anak kecil menggunakan tas selempang. Pelaku mengikuti korban dan menarik tasnya hingga putus sebelum melarikan diri," bebernya.
Pelaku kemudian membuka tas korban di lokasi sepi dan mengambil uang Rp 500.000 serta sebuah handphone Oppo A58. Barang-barang lain seperti KTP, SIM, dan tas dibuang ke sungai.
BACA JUGA:Dua Perantau Asal Sulawesi Selatan Ditangkap Saat Mencuri di Dealer di Mojokerto
BACA JUGA:Fixed, Anggota Dewan Ikuti Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Izin Cuti
"Motif pelaku melakukan aksi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, ia telah melancarkan aksinya sebanyak 42 kali. 11 diantaranya dilakukan di Mojokerto, tepatnya di wilayah utara Sungai Brantas. Selanjutnya 30 kali di Kediri dan satu kali di Nganjuk.
Residivis kambuhan spesialis jambret saat diamankan di Polres Mojokerto Kota. -Foto : Fio Atmaja-
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain handphone dan dosbuk Oppo A58, jaket, celana jeans, dan sepeda motor Suzuki Satria Fu tahun 2013 warna abu-abu Nopol W 3759 LC.
"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: