Sidang Perdana, Kasus Polwan Mojokerto Bakar Suaminya Hingga Meninggal Didakwa Pasal KDRT
Sidang perdana polwan bakar suaminya yg polisi digelar di PN Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
BACA JUGA:Pimpin Apel, Kapolres Mojokerto Kota Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Samakan Persepsi Tugas PTPS, Panwascam Magersari, Kota Mojokerto Gelar Rakernis
“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," katanya.
Briptu RDW sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.
Sumber: