banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Dugaan Pelanggaran Netralitas, Kades di Pungging Mojokerto Dipanggil Bawaslu

Dugaan Pelanggaran Netralitas, Kades di Pungging Mojokerto Dipanggil Bawaslu

Dua kuasa hukum saat mendampingi Kades Randuharjo, Pungging, Mojokerto saat memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Bawaslu Kabupaten Mojokerto memanggil Kepala Desa Randuharjo, Edo Yudha Arista, pada Minggu, 27 Oktober 2024, terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilbup Mojokerto 2024. 

Sebelumnya, laporan itu dilayangkan oleh Suhartono, Ketua Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto. Kades tersebut datang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Maulana Robitoh dan Mujiono dimintai keterangan di ruangan tersendiri secara tertutup. 

Kuasa hukum Kades Randuharjo, Ahmad Maulana Robitoh menjelaskan, dalam pemeriksaan ini kliennya mendapat 39 pertanyaan inti dan 43 pertanyaan tambahan. 

"Kades hadir atas laporan yang terkait dengan foto dan video yang beredar di media sosial," ujarnya.

BACA JUGA:Usai Panggil Lima Saksi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Mengundang Saksi Ahli

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, KPU Mojokerto Prediksi Kalangan Pindah Memilih Didominasi Santri dan Pekerja

Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu respons dari pelapor sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Dalam klarifikasi, kliennya menjelaskan video yang beredar hanyalah bentuk candaan bersama perangkat desa, bukan kesengajaan. 

"Kliennya hanya memberikan keterangan ketika ditanya dia menjawab, bukan dia sendiri yang menjawab, namun dari pertanyaan kepala dusun kemudian dia menjawab," katanya. 

Menurutnya, lontaran kades yang ada di dalam video tidak ada niatan, hanya candaan bersama perangkatnya saja, yang bertanya itu perangkatnya. 

"Terkait motif lain, tidak ada, itu hanya sekedar iseng, jadi tidak ada unsur kesengajaan karena itu efek balik dari pertanyaan yang ditanyakan oleh kadusnya," ungkapnya. 

Dalam video tersebut juga ada tumpukan uang, namun itu uang hasil dari TKD dan belum pernah didistribusikan pada siapapun, bukan bentuk kontribusi untuk salah satu paslon. 

"Uang itu dibuat untuk membeli mobil siaga untuk kepentingan desa tersebut," bebernya. 

Terkait penggunaan kaos paslon nomor urut satu dan dua, kuasa hukum Edo menyebut kliennya sempat berencana memakai kedua kaos tersebut, namun baru satu yang mendapat tanggapan. 

Sumber:

b