Usai Panggil Lima Saksi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Mengundang Saksi Ahli
Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat memanggil saksi ahli dari tiga instansi-Foto : dok. Bawaslu Kabupaten Mojokerto).-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Usai periksa lima saksi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengundang tiga saksi ahli dari instansi atas dugaan netralitas Kades Randuharjo, Pungging dalam Pilbup Mojokerto 2024.
Tiga saksi ahli tersebut berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Mojokerto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, ada lima orang saksi dari pelapor maupun tim kampanye masing-masing paslon sudah diperiksa, Sabtu, 26 Oktober 2024.
"Hari ini, saksi ahli dari Dispendukcapil, BPMD dan KPU, mulai pukul 10.30 WIB sampai barusan selesai. Hari ini terlapor juga dipanggil," ungkapnya, Minggu, 27 Oktober 2024.
Pasca pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi akan ditentukan sesuai kebutuhan. Jika masih diperlukan maka Bawaslu akan menentukan saksi mana akan diminta keterangan di hari berikutnya.
"Sebelum nantinya Bawaslu akan mengkaji bersama Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membuktikan laporan dugaan netralitas kades tersebut. Biasanya surat undangan pemanggilan saksi-saksi akan kami tentukan malam hari, untuk pemeriksaan di esok hari," jelasnya.
"Agendanya masih memanggil saksi sesuai kebutuhan. Besok siapa yang dipangil dan diperiksa, nanti malam biasanya undangan kepada saksi siapa ditentukan," sambungnya.
Keua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal saat dikonfirmasi wartawan-Foto : Istimewa-
Sebelumnya, lima orang saksi telah menjalani pemeriksaan secara maraton di kantor Bawaslu, Jalan Raya Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Mereka dimintai keterangan terkait seputar pernyataan kades di Kecamatan Pungging yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Kelima orang saksi tersebut yakni pelapor dugaan pelanggaran netralitas, Suhartono, dua saksi dari Relawan Prabu Satu Nusantara.
Tim kampanye paslon nomor urut 1 Achmad Arif dan tim kampanye paslon nomor urut 2 Suhadak. Pemeriksaan dilakukan secara maraton mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, kepala desa berinisial EYA di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan oleh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 23 Oktober 2024, atas dugaan pelanggaran netralitas.
Dalam video tersebut, kades tersebut terlihat secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto berlaga dalam Pilbup Mojokerto 2024.
Sumber: