speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging Mojokerto Divonis Satu Bulan Penjara dalam Kasus Netralitas Pilkada 2024

Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging Mojokerto Divonis Satu Bulan Penjara dalam Kasus Netralitas Pilkada 2024

Kades Randuharjo Mojokerto divonis satu bulan penjara atas kasus netralitas kades selama Pilkada 2024. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista, atas pelanggaran netralitas selama Pilkada Mojokerto 2024. 

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan penjara. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.  

Majelis makim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

"Dengan ini menjatuh hukuman terdakwa 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta rupiah, dan jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ucap Fransiskus dalam persidangan. 

Hakim menilai tindakan Edo, yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah, mencoreng netralitas yang seharusnya dijaga seorang kepala desa.


Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. -Foto : Fio Atmaja-

Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Tindakan terdakwa dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan memberikan contoh buruk bagi aparatur pemerintah lainnya. 

Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan serta catatan bahwa ia belum pernah terlibat pelanggaran hukum menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti yang disita selama proses hukum, termasuk ponsel, flashdisk, dan dokumen terkait, kepada pihak-pihak yang berhak.

BACA JUGA:Diduga Pecah Ban, Daihatsu Terios Tabrak Truk Hingga Pejalan Kaki di Mojokerto

BACA JUGA:Pengaruh Cuaca, Kenaikan Harga Bawang Merah Penyumbang Inflasi Tertinggi di Mojokerto pada November 2024

Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Kedua pihak diberikan waktu untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sumber:

b