Pemotor Tewas Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Trowulan Mojokerto
PMI Kabupaten Mojokerto dan relawan saat mengevakuasi jenazah ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. -Foto : dok. Relawan-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kecelakaan lalu - lintas terjadi di Jalan Raya By Pass, depan timbangan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 21.59 WIB. Akibat kejadian tersebut satu pemotor meninggal.
Korban bernama Dwi Bayu Saputro (37) warga Bendul Merisi Besar Timur, Kelurahan Bendul, Merisi, Wonocolo, Kota Surabaya mengendarai Honda Supra X nopol L 6583 OL.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP M Hariyazie Syakhranie menjelaskan, awalnya truk nopol AG 8420 EJ dikemudikan Fahrurrozi berjalan dari arah barat akan menyebrang ke arah selatan sedangkan korban berjalan dari arah timur ke barat.
Korban kecelakaan dievakuasi relawan ke rumah sakit dr Wahidin Sudirohusodo Mojokerto Kota-Foto : dok. Relawan-
"Sesampainya di TKP, kendaraan truk menyebrang ke arah selatan. Namun, secara bersamaan korban berjalan dari arah timur karena jarak anatara kedua kendaraan sudah terlalu dekat sehingga kedua kendaraan bertabrakan dan terjadilah laka lantas," terangnya, Senin, 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas, Kades di Pungging Mojokerto Dipanggil Bawaslu
BACA JUGA:Usai Panggil Lima Saksi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Mengundang Saksi Ahli
Akibat kejadian tersebut, Dwi Bayu Saputro meninggal di TKP dan jenazahnya kemudian dievakuasi oleh pihak PMI Kabupaten Mojokerto dan relawan ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Sumber: