banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Pungging Mojokerto Naik Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Pungging Mojokerto Naik Tahap Penyidikan

Kades Randuharjo, Pungging, Mojokerto saat memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilbup Mojokerto 2024, yang dilakukan oleh Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, naik ke tahap penyidikan. 

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah menerima laporan dari Suhartono, Ketua Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto, terkait dugaan ketidaknetralan Kades Randuharjo, Edo Yudha Arista.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan dari hasil rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto. 

"Sudah tahap dua, naik ke tahap penyidikan hari ini dilaporkan ke Polres Mojokerto," terangnya, Kamis, 31 Oktober 2024. 

Berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu salah satu rekomendasinya semua itu dianggap memenuhi unsur baik Polisi, Kejaksaan, dan Bawaslu menganggap apa yang dilakukan Kades Randuharjo memenuhi unsur harus dilakukan penyidikan dan di lanjutkan tahap berikutnya. 

"Masuk unsur tindak pidana dan hari ini akan dilaporkan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan tahap penyidikan," bebernya. 

Adapun pasal disangkakan, Pasal 71 atau 188 juncto Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015 yang telah disempurnakan oleh UU No. 10 Tahun 2016. 

Ancaman pidana dalam pasal 188 dijelaskan terkait keterlibatan kepala desa ancaman hukuman minimal satu bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara, denda Rp 600.000, dan maksimal Rp 6.000.000. 


Dua kuasa hukum saat mendampingi Kades Randuharjo, Pungging, Mojokerto saat memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-

Sebelumnya, Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan oleh Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 23 Oktober 2024, atas dugaan pelanggaran netralitas

Dalam video tersebut, kades tersebut terlihat secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto berlaga dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. 

BACA JUGA:25 Orang Diperiksa Kejaksaaan Kabupaten Mojokerto Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Catat DPTb Masuk 130 dan Keluar 71 pada Tahap Pertama Pilkada 2024

Video dukungan itu diunggah melalui akun TikTok @Kadesjapanesse99. Namun, sejak dilaporkan ke Bawaslu, postingan tersebut telah hilang. 

Sumber:

b