Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Catat Ada 11 Kasus Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat menggelar acara Sosialisasi Partisipatif Pilkada Serentak 2024 dan penandatanganan MoU antara Bawaslu dan beberapa universitas di Kabupaten Mojokerto, Jumat, 15 November 2024 kemarin. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Bawaslu Kabupaten Mojokerto mencatat ada 11 kasus pelanggaran dan temuan selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, dari 11 kasus tersebut satu diantaranya sudah masuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan terkait dugaan tindak pidana pemilihan melibatkan salah satu Kepala Desa (Kades). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pelanggaran terbanyak selama tahapan Pilkada Serentak 2024," terangnya, Sabtu, 16 November 2024.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada 2024 Berintegritas, Bawaslu Kota Mojokerto Sinergi dengan Media
BACA JUGA:Debat Terakhir Pilwali Mojokerto Digelar 16 November 2024, Ini Tema yang Diusung
Terakhir pihaknya menangani Kadispora Kabupaten Mojokerto, hasil pembahasan kedua kemarin tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
"Artinya dihentikan di pembahasan dua, tetapi dalam pelanggaran administrasinya netralitas ASN-nya kami teruskan ke BKN," katanya.
Dari 11 kasus pelanggaran dan aduhan tersebut banyak dari laporan masyarakat. Termasuk kasus dugaan pelanggaran netralitas salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pungging saat ini tahap pelimpahan di Kejari Kabupaten Mojokerto dari laporan masyarakat.
"Dari 11 kasus pelanggaran dan aduhan, belum ada terkait APK. Sebenarnya kami sudah identifikasi, sudah kami inventalisir terkait APK yang melanggar. Tiap kecamatan sudah ada datanya sebenarnya cuma eksekusi di lapangan belum. Jadi memang kami data dulu, tetap agenda atau program kami tertibkan," tambahnya.
Sumber: