banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Wujudkan Pilkada 2024 Berintegritas, Bawaslu Kota Mojokerto Sinergi dengan Media

Wujudkan Pilkada 2024 Berintegritas, Bawaslu Kota Mojokerto Sinergi dengan Media

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati memberikan penjelasan dalam media gathering sinergi bersama media menuju pemilhian 2024 berintegritas-andung - disway mojokerto-

 

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Media memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pilkada 2024, terutama dalam menyampaikan berbagai informasi terkait pelaksanaan pemilihan. Selain itu, media juga membantu sosialisasi pelaksanaan pemilihan, baik oleh paslon maupun oleh penyelenggara pemilihan.

Peran media juga penting dalam pengawasan, termasuk pengawasan sosialisasi oleh paslon, baik dalam bentuk iklan maupun informasi lainnya. ‘’Kami sangat terbantu media dalam proses sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan pemilihan,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, dalam media gathering ‘Sinergi Bersama Media Menuju Pemilihan 2024 yang Berintegritas di Kota Mojokerto’ di Lynn Hotel Kota Mojokerto, 15/11/24.

Disebutkan bahwa media juga mengikuti proses pemilihan dari awal sampai akhir, sehingga informasi dari media sangat membantu. ‘’Media bisa mengorek informasi dan mengawasi proses pelaksanaan pemilihan di lapangan dari awal sampai akhir, sehingga informasi dari media juga sangat membantu dan sangat kami perlukan,’’ tuturnya.


Media menjadi partner Bawaslu Kota Mojokerto untuk mewujudkan pilkada berintegritas di Kota Mojokerto. Hal itu terungkap dalam media gathering bawaslu dengan media di Lynn Hotel, Jumat, 15/11/24-andung - disway mojokerto-

Hanya saja, sesuai aturan perundangan, media tidak boleh masuk sampai tps. Karena berdasarkan peraturan, posisi pihak-pihak yang terlibat sudah diatur, mulai kpps sampai posisi para saksi paslon. ‘’Ada perubahan posisi di lokasi pemungutan suara, dari posisi kpps sampai para saksi paslon,’’ sahutnya.

BACA JUGA:Debat Terakhir Pilwali Mojokerto Digelar 16 November 2024, Ini Tema yang Diusung

Mengenai saksi paslon, pihaknya juga akan melakukan penguatan kapasitas saksi paslon, baik saksi paslon untuk pemilihan gubernur – wakil gubernur maupun pemilihan wali kota – wakil wali kota. ‘’Termasuk apa saja yang bisa dilakukan saksi paslon di lokasi tps, dan potensi pelanggaran apa saja yang bisa terjadi di tps,’’ tambahnya.

Mengenai jadual kampanye di wilayah Kota Mojokerto, disebutkan tidak ada zonasi maupun jadwal untuk masing-masing paslon. Sehingga kampanye bisa dilakukan setiap hari. ‘’Hanya saja, ketika melakukan kampanye harus ada surat pemberitahuan dan mengantongi surat dari kepolisian,’’ katanya.

Mengenai APK, yang harus menertibkan adalah paslon, dan dalam peraturan disebutkan bahwa penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) adalah wewenang KPU. Sedangkan penertibannya, KPU harus melakukan koordinasi dengan paslon dan pihak-pihak terkait, termasuk Bawaslu.

‘’Bawaslu tetap melakukan proses inventarisir dan saran perbaikan akan kami sampaikan ke KPU yang kemudian dikoordinasikan dengan paslon,’’ tambahnya.


Ada aturan dalam penyajian materi penyiaran oleh lembaga penyiaran, seperti yang disampaikan Royin Fauziana, M, Si., Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, dalam media gathering Bawaslu Kota Mojokerto -andung - disway mojokerto-

BACA JUGA: Terjebak Kebakaran, Pemilik Rumah di Gedeg Mojokerto Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara itu, mengenai penyiaran informasi mengenai pemilihan, Koordinator Bidang Kelembagaan Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Timur, Royin Fauziana, M. Si, mengatakan ada beberapa aturan mengenai lembaga penyiaran. Disebutkan, sesuai UU 32/2002, Pasal 8 ayat 3, tugas KPID adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi  yang layak dan benar.

Royin juga menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program dan atau isi siaran yang dianggap merugikan. Selain itu, organisasi nirlaba, Lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggibisa mengembangkan kegiatan literasi dan pemnatau Lembaga penyiaran.

KPI atau KPID akan melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu pada lembaga penyiaran. Meskipun demikian, lembaga penyiaran juga masih menggunakan media sosialnya untuk melakukan sosialisasi tentang pilkada.

‘’Dalam penyiaran, lembaga penyiaran harus menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiuap program siarannya. ‘’Lembaga penyiaran wajib memperhatikan manfaat dan perlindungan untuk kepentingan public,’’ katanya.

BACA JUGA:Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup, Pemkab Mojokerto Sinergi dengan Kodim 0815

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan lembaga penyiaran dalam program siaran pasca oenetapan calon. Diantaranya, harus memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dalam peliputan kegiatan para peserta pilkada. Materi program siaran tidak boleh memuat konten yang memojokkkan atau menyudutkan peserta pilkada.

‘’Program siaran juga harus berimbang, baik dalam pemilihan narasumber maupun materi pemberitaan serta kehadiran peserta pilkada dalam program, acaranya,’’ sahutnya.

Sumber:

b