Tidak Ada Pengajuan Gugatan ke MK, KPU Kabupaten Mojokerto Bakal Lanjutkan Tahap Penetapan
KPU Kabupaten Mojokerto saat menggelar rapat pleno terbuka rekap hasil penghitungan tinggkat kabupaten untuk Pilgub Jatim dan Pilbup Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, akan melanjutkan proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto terpilih dalan Pilkada Serentak 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, penetapan bupati dan wakil bupati Mojokerto terpilih hasil Pilbup Mojokerto 2024 masih menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.
"Kami masih menunggu surat resmi MK melalui KPU RI. Surat resmi nanti bagi yang tidak ada gugatan akan dilanjutkan dengan penetapan, yang ada gugatan penetapan ya menunggu persidangan," katanya kepada Disway Mojokerto, Kamis, 12 Desember 2024.
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto-Foto : Dok KPU Kabupaten Mojokerto-
Muslim menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan hasil suara pada 5 Desember 2024.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada Rabu 11 Desember 2024, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK.
“Batas waktu tiga hari terhitung pasca penetapan hasil suara, terhitung sejak Jumat. Namun untuk Sabtu, Minggu libur jadi dihitungnya hari kerja Senin, dan Selasa. Sampai Rabu tidak ada gugatan tiga hari setelah penetapan perolehan suara dilakukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, paslon nomor urut 2 di pilbup maupun Pilgub Jatim sama - sama unggul di Kabupaten Mojokerto, dalam Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara digelar di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis, 5 Desember 2024, paslon nomor urut 2, Muhammad Al Barra - Muhammad Rizal Octavian (Mubarok) meraup suara meraup 372.537 atau 53,37 persen dari suara sah.
KPU Kabupaten Mojokerto saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb untuk Pemilihan serentak 2024-Foto : Fio Atmaja-
Sedangkan paslon nomor urut 1, Ikfiina Fahmawati - Sa'dulloh Syarofi (Idola) memperoleh 325.396 atau 46,63 persen dari suara sah. Sedangkan surat suara sah mencapai 697.933, dan 18.655 suara tidak sah, total suara mencapai 716.588.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Mojokerto sendiri sudah menetapkan 845.655 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024.
Paslon gubernur dan wagub Jatim nomor urut 2 juga unggul di Kabupaten Mojokerto. Yaitu pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak meraup 421.934 atau 62,88 persen suara.
BACA JUGA:Banjir Melanda Dua Desa di Sooko Mojokerto Belum Surut, Ribuan Warga Terdampak
Sumber: