KPU Kota Mojokerto Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye, Ada Paslon Tidak Patuh
Komisioner KPU Kota Mojokerto, Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Ulil Absor-Foto : Elsa Fifajanti-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - KPU Kota Mojokerto telah mengeluarkan hasil audit laporan dana kampanye kedua paslon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Mojokerto 2024.
Hasilnya, paslon nomor urut satu Junaedi Malik - Chusnun Amin dinyatakan tidak patuh, sementara paslon nomor urut dua, Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi dinyatakan patuh.
Berdasarkan pengumuman nomor : 442/PL.02.5-Pu/3576/2024 tentang hasil audit laporan dana kampanye Pilwali Kota Mojokerto 2024 paslon nomor urut satu tidak patuh dalam hasil audit.
Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor menjelaskan, pemeriksaan audit dana kampanye dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Selama pemeriksaan KAP menemukan ketidakpatuhan pada paslon Junaedi Malik - Chusnun Amin.
"Ada 6 poin berdasarkan hasil audit KAP. Ketidakpatuhan terhadap kriteria perundang-undangan mengatur tentang dana kampanye, selama 27 Agustus hingga 25 November 2024," terangnya, Rabu, 18 Desember 2024.
Kantor KPU Kota Mojokerto. -Fio Atmaja-
Enam poin tersebut teridiri dari, 1. tidak terdapat surat permohonan pembukaan RKDK dan dokumen hukum terkait,
Kedua, tidak terdapat tanda terima untuk LPSDK sebelum perbaikan. Ketiga, tidak terdapat tanda terima LPPDK perbaikan.
Keempat, terdapat selisih pembayaran hutang yang belum tercatat sebesar Rp 75.000.000, tidak ada bukti mengenai hal tersebut.
BACA JUGA:Gathering ke 3 Perusuh Disway, di Mojokerto ada Game Gambar Wajah Bersama Wahyu Kokkang
BACA JUGA:Buruh Mojokerto Kawal Penetapan UMK 2025 ke Surabaya, Usulkan Kenaikan 6,5 Persen
Kelima, tidak adanya konfirmasi penerimaan sumbangan dari penyumbang dana kampanye, dan keenam tidak adanya bukti pendukung untuk pengeluaran dana kampanye sesuai dengan catatan dan tidak dapat dilakukan tracing pada RKDK.
"Sehingga menurut opini pihak akuntan hal tersebut tidak patuh terhadap kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024," pungkasnya.
Sumber: