speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Apindo Kabupaten Mojokerto Minta Tinjau Ulang Penetapan UMSK 2025, Ini Alasannya

Apindo Kabupaten Mojokerto Minta Tinjau Ulang Penetapan UMSK 2025, Ini Alasannya

Jajaran pengurus DPK Apindo Kabupaten Mojokerto.-Foto : istimewa-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto, menyatakan keberatan dan meminta keputusan ditinjau ulang setelah sebelumnya Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk 10 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 5.171.668. 

Keberatan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor  56/APINDOKMR/S/XII/2024 yang menyikapi Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 tentang Penetapan UMSK Jawa Timur 2025. 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMSK 2025

“UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Wijanarko dalam keterangan tertulius yang diterima Disway Mojokerto, Sabtu, 21 Desember 2024. 

Menurutnya, Apindo Kabupaten Mojokerto berpegang kepada data bahwa perusahaan di Kabupaten Mojokerto tidak masuk dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja di pasal 7 ayat 3. Apindo Kabupaten Mojokerto tidak mengusulkan dan tidak merekomendasikan adanya UMSK 2025.

"Dalam sidang pleno Dewan Pengupahan bersama unsur Pemkab Mojokerto pada 11 Desember 2024, kami tidak mengusulkan dan tidak merekomendasikan adanya UMSK 2025. Dengan demikian, kami menyatakan sikap keberatan terhadap keputusan Gubernur ini dan dapat ditinjau kembali," ujarnya. 

Sejumlah konsekuensi bila UMSK tetap diterapkan di Kabupaten Mojokerto. Sesuai AD/ART Pasal 7 menjelaskan tentang misi Apindo, menurutnya keputusan gubernur akan menjadi kontradiksi dalam iklim berusaha.  Ada tiga point kontradiksi dalam iklim berusaha.

Pertama, hubungan Industrial akan terganggu harmonisasinya dan menjadi kontraproduktif. Kedua, pelaku usaha tidak terlindungi sehingga akan banyak perusahaan di kabupaten Mojokerto terancam keberadaan dan keberlanjutannya, dan ketiga iklim investasi di kabupaten Mojokerto akan terganggu bahkan akan menurun. 

BACA JUGA:Nikmati Serunya Libur Nataru 2024/2025 dengan Kereta New Generation Keberangkatan Daop 8 Surabaya

BACA JUGA:Polisi Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Wates Kota Mojokerto di Bandung Saat Jualan Cilok

Sebelumnya, unsur serikat pekerja mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto Tahun 2025 sebesar 5 persen dari UMK. 

Namun, dari unsur organisasi pengusaha danpemerintah tidak merekomendasikan penetapan UMSK Mojokerto Tahun 2025, karena unsur organisasi pengusaha berpendapat di Kabupaten Mojokerto tidak ada satupun perusahaan memenuhi syarat atau kriteria berdasarkan ketentuan diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang lenetapan upah minimum Tahun 2025 dan unsur pemerintah menyerahkan kepada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Berikut daftar nilai UMSK di 10 kabupaten/kota di Jawa Timur. 

1. Kota Surabaya Rp 5.284.267

Sumber:

b