Kasus Pembunuh Wanita Mayatnya Ditemukan di Hutan Tahura Mojokerto Segera Diadili
Tersangka pembunuhan di Hutan Tahura Raden Soerja bersama Penasehat Hukum, Kholil Askohar-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kasus pembunuhan melibatkan Dedi Abdullah (36) sebagai tersangka atas tewasnya Anyk Mariyanni (36), mayatnya ditemukan di Hutan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa, 21 Januari 2025.
Kejari Kabupaten Mojokerto kini memproses tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepolisian untuk segera disidangkan.
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara," ujar Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat.
Dedi Abdullah dijerat dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 339 KUHP, lebih subsidair Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang kekerasan yang menimbulkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya.
Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di hutan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto, ditangkap.-Foto : Fio Atmaja-
Barang bukti yang disita meliputi mobil, perhiasan, HP, dan uang tunai. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam tahap penyusunan dakwaan oleh tim Penuntut Umum.
"Setelah dakwaan dirasa cukup dan lengkap, kasus ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan," jelasnya.
Saat ini, tersangka Dedi Abdullah ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Dedi Abdullah (36), tersangka pelaku pembunuhan Anyk Mariyanni (36) mayatnya dibuang di hutan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto, berhasil ditangkap polisi.
Korban merupakan warga Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Gurah, Kabupaten Kediri. Sedangkan pelaku merupakan warga Desa Sisalan, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah, ditangkap di persembunyiannya di sebuah gubuk di perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Lokasi penemuan mayat berjenis kelamin perempuan tanpa identitas di kawasan Hutan Tahura Raden R Soerjo, Pacet, Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Mayat Anyk pertama kali ditemukan oleh Suyitno, petugas Tahura Raden Soerjo, pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 08.54 WIB.
Saat itu, Suyitno sedang melakukan patroli rutin di jalur Mojokerto-Kota Batu, tepatnya di kawasan hutan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto. Mayat Anyk ditemukan didalam jurang kurang lebih 3 meter tak jauh dari jalan raya.
Sumber: