Pelaku Penikaman Kakak Kandung di Pacet Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa D didampingi ayahnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Seorang remaja perempuan berinisial D (16), asal Pacet, Mojokerto, divonis 4 tahun penjara lantaran menusuk kakak kandungnya hingga tewas.
Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tunggal Ivonne Tiurma Rismauli di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Mojokerto pada Jumat, 24 Januari 2025. D, dihadirkan secara langsung di ruang sidang dengan didampingi ayahnya.
Penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah juga hadir di persidangan. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, dihadiri I Gusti Ngurah Yulio.
Dalam putusannya, Ivonne menyatakan, D terbukti melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP. Pelaku anak ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kakak kandungnya berinisial ST (24).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah menjelaskan, aksi penikaman ini terjadi pada, Minggu, 22 Desember 2024. Sebelum insiden itu, kakak beradik ini terlibat pertengkaran.
Di tengah pertengkaran itu, korban sempat mencekik pelaku anak. Kemudian D mengambil pisau dan menikam korban tepat di dada sebelah kiri korban.
Remaja Pacet Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Penikaman Kakak Kandung-Foto : Fio Atmaja-
"Saat itu pelaku anak dicekik korban, ia kemudian mempertahankan diri dan menikam korban. Jadi kasus ini bisa dibilang kecelakaan," ungkapnya.
Setelah kakanya tumbang, D langsung memanggil ayahnya tengah bekerja di sekitar rumah. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sumberglagah, Pacet. Sayangnya nyawa korban tidak tertolong dan meninggal saat perjalanan.
"Saat itu pelaku anak sendiri bilang ke ayahnya, ia mengatakan jika kakaknya sakit. Saat ayahnya datang korban sudah ditemukan tergeletak dan langsung di larikan ke rumah sakit," tuturnya.
Atas putusan ini, Nurwa Indah, mengaku jika pihak keluarga menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Tadi sempat bicara dengan pihak keluarga mereka menerima putusan ini," katanya.
BACA JUGA:Teh, Minuman Legendaris dengan Berbagai Manfaat Bagi Kesehatan
Sumber: