speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Bahaya Laten Merokok Sambil Berkendara, Ancam Nyawa dan Kesehatan

Bahaya Laten Merokok Sambil Berkendara, Ancam Nyawa dan Kesehatan

Ilustrasi merokok sambil berkendara-Foto : Pinterest-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id -  Merokok sambil berkendara, sebuah kebiasaan yang tampak sepele namun menyimpan banyak bahaya laten (bahaya yang tidak terlalu jelas, dan tindakan yang dilakukan secara tidak sadar) yang kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. 

Keluhan demi keluhan membanjiri lini media sosial, mencerminkan keresahan publik akan perilaku sejumlah pengendara yang mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Kecelakaan fatal yang diakibatkan oleh hilangnya konsentrasi akibat merokok saat mengemudi atau abu rokok yang beterbangan, sehingga terjadi menjadi tragedi yang terus mengintai.

Fenomena ini bukan sekedar masalah etika individual, melainkan isu krusial yang menuntut perhatian serius dari berbagai pihak.

Ironisnya, di tengah banyak kampanye keselamatan jalan gencar disuarakan, masih banyak pengemudi yang dengan mudahnya menyalakan rokok di balik kemudi, seolah abai terhadap risiko yang mengintai. 

Merokok sambil berkendara sudah jelas diatur aturan hukumnya, yakni  Undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan. 


Abu rokok yang beterbangan menyebabkan iritasi mata -Foto : Pinterest-

Pengendara yang merokok bisa dikenakan sanksi dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 750.000 (UU Nomor 22 Tahun 2009 pasar 283). 

Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor (Peraturan Menteri Perhubungan PERMENHUB Nomor 12 Tahun 2019 pasal 6 huruf C). 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1)

BACA JUGA:Waspadai Ancaman Anemia di Balik Nikmatnya Segelas Es Teh !

BACA JUGA:Peringatan Darurat dan Gerakan PENTOL Viral di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Bahaya lain ketika merokok saat berkendara, seperti : 

- Mengganggu konsentrasi pengemudi. Asap rokok dapat menimbulkan iritasi mata dan hidung, sehingga perhatian pengemudi teralihkan dari jalan. 

Sumber:

b