ucapan pelantikan wali kota - bupati  - disway moj

1.525 Calon Jemaah Haji Mojokerto Bisa Bayar Pelunasan Haji Mulai Hari Ini

1.525 Calon Jemaah Haji Mojokerto Bisa Bayar Pelunasan Haji Mulai Hari Ini

Jemaah haji Kabupaten Mojokerto saat mengunjungi situs bersejarah di sekitar Masjid Nabawi. -Foto : dok. Kankemenag Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sebanyak 1.525 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto mendapatkan porsi keberangkatan tahun ini sudah bisa melakukan pelunasan haji. 

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025. 

Adapun dalam Keppres Nomor 6 tahun 2025 mengatur BPIH per embarkasi. Serta berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad menjelaskan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H di bagi dalam dua tahap. 

"Tahap pertama mulai 14 Februari - 14 Maret 2025, dan tahap ke dua 24 Maret - 17 April 2025," ujarnya, Minggu, 16 Februari 2025. 

Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. 

Pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

BACA JUGA:Asmaraloka Trawas, Laksana Oase yang Berikan Ketenangan dan Menikmati Keindahan Alam

BACA JUGA: Tips Menikmati Kopi Tanpa Masalah, Tanpa Khawatir Asam Lambung

Sebagai informasi, CJH Kabupaten Mojokerto masuk dalam embarkasi Surabaya. Sehingga, besaran Bipih harus dibayarkan oleh CJH reguler Rp 60.955.751. Sedangkan PHD atau pembimbing Rp 94.934.259.

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost),” bebernya. 

Rokhmad mengatakan, tahun ini Kabupaten Mojokerto mendapatkan porsi haji sebanyak 1.525 kursi dengan rincian jemaah reguler 1193, lansia 56, dan cadangan 276. 

Dari jumlah itu, sekitar 700 orang di antaranya telah dinyatakan istithaah kesehatan dan dapat melakukan pelunasan biaya haji. 

"Bagi belum istithaah kesehatan, karena ini salah satu syarat pelunasan biaya haji, maka diharapkan segera memperbaiki kondisinya agar bisa istithaah dan bisa mengikuti ibadah haji tahun ini," pungkasnya.

Sumber:

b