ucapan pelantikan wali kota - bupati  - disway moj

Pensiunan TNI Mengaku Anggota BIN Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan di Mojokerto

Pensiunan TNI Mengaku Anggota BIN Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan di Mojokerto

Kantor satreskrim Polres Mojokerto Kota-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Abdullah Harahap (42) jadi tersangka dalam kasus penipuan jual beli jabatan di Mojokerto. Dalam aksinya, pensiunan TNI ini mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

“Satu orang ditahan, tiga orang sebagai saksi karena dari ketiganya belum ada yang mengambil keuntungan, ketiga orang tersebut diajak namun belum sempat menikmati,” ujar Kasat Reskrim, Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Kamis, 6 Maret 2025. 

Ia sebelumnya diamankan anggota Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) bersama tiga orang lainnya yang statusnya sebagai saksi. Ketiganya KS, IZ, dan RF. Kini ketiganya dibebaskan.

Peran dari tiga orang tersebut mencari korban. Salah satu dari ketiganya juga berperan sebagai sopir, tetapi belum menerima upah dari pekerjaannya tersebut.

“Ada sopir rental, itu juga belum sempat dibayar (rentalnya), sehingga 3 orang tersebut berstatus saksi, kecuali ketiganya menikmati keuntungan ya tentu bisa kami tahan,” ungkapnya. 

Polres Mojokerto Kota sudah menerima dua laporan atas kasus penipuan tersebut. Selain itu, polisi juga membuka ruang terbuka bagi siapa saja yang pernah menjadi korban Asrul untuk melapor.

BACA JUGA:Nasi Goreng Anglo Khas Kediri, Menjaga Cita Rasa Tradisional di Tengah Dominasi Nasi Goreng Merah

BACA JUGA:Permen Jeli, Sarat Gula yang Berdampak bagi Kesehatan Terutama pada Anak-anak

Sebelumnya, empat orang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan diamankan anggota Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) di Hotel Raden Wijaya, Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Modus mereka menjanjikan kenaikan jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Para pelaku menyasar kepala desa (kades), sekretaris camat (sekcam), camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala dinas, serta pihak swasta.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tujuh orang telah menjadi korban, termasuk warga yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para korban telah menyerahkan uang muka (DP) kepada pelaku dengan harapan bisa diangkat menjadi ASN Pemkab Mojokerto.

Hingga saat ini, jumlah korban terdata sebanyak tujuh orang dengan total kerugian variasi dari Rp 20, 30 sampai Rp 50 juta yang diperkirakan kalau ditotal mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Sumber:

b