Petugas Temukan 13 Tempat Hiburan Masih Beroperasi Saat Ramadan di Mojokerto

Petugas Satpol PP dan DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan patroli di tiga kecamatan berada di Kabupaten Mojokerto. .-Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto-
BACA JUGA:Bus Hikmah Trans Jaya Terbakar di Terminal Kertajaya Mojokerto, Diduga Korsleting
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto melarang sejumlah tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah. Jenis tempat hiburan wajib tutup, kelab malam, tempat karaoke, diskotik, dan usaha pub atau bar.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) himbauan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang tanda daftar usaha pariwisata serta dalam rangka pencegahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang bulan puasa dan malam hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Jenis usaha hiburan malam wajib menghentikan aktifitas kegiatannya selama bulan puasa hingga hari raya Idul Fitri," tambahnya.
Sumber: