Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Lokasi Kecelakaan di Mojokerto

Tersangka pencurian sepeda motor (tengah, memaki baju tahanan)-Foto : Fio Atmaja-
"Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," pungkasnya.
Sumber: