15 ribu Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Mojokerto Direhab Dalam Program 100 Hari Kerja Bupati

Bupati Al Barra berdialog dengan warga yang rumahnya direhabilitasi-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan Rizal Octavian gerak cepat merealisasikan program 100 hari kerja.
Salah satunya mewujudkan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, dengan menggandeng CSR dari para Pengembang Perumahan Kabupaten Mojokerto. Kali ini rumah yang direhab adalah kediaman Muslimin, warga desa Mojoranu Kecamatan Sooko.
Gus Barra mengatakan, ada lebih dari 15 ribu rumah yang teridentifikasi tidak layak huni, ini berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto.
Kedepannya, Ia memproyeksikan, jumlah rumah tidak layak huni itu akan terus dikurangi dengan cara merehab rumah-rumah itu dengan bersinergi bersama Pemerintah Provinsi dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni di Kabupaten Mojokerto, sekitar 15 ribu lebih rumah yang tidak layak huni, dan nanti akan dibantu renovasi dari Provinsi dan sebagian kita (Pemkab) yang melakukannya," ujarnya di kediaman Muslimin, Senin 24 Maret 2025.
Menurut Gus Barra Rehabilitasi Rumah ini merupakan komitmen Pemkab untuk membantu para warga yang kurang mampu agar bisa memiliki hunian yang layak demi hidup yang lebih baik.
BACA JUGA:Melalui Suju dan Gercep, Bupati Al Barra Targetkan Penurunan Stunting di Mojokerto
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Ketersediaan LPG dan BBM Kota Mojokerto Dipastikan Aman Terkendali
Bupati Mojokerto juga berterima kasih kepada para masyarakat khususnya para pengembang perumahan yang telah berperan aktif untuk mendukung program rehabilitasi rumah ini.
"Ini menjadi syarat untuk mewujudkan komitmen Pemkab, ke depan tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Kabupaten Mojokerto, dan juga kami ucapkan, terima kasih untuk para warga Kabupaten Mojokerto yang telah bekerja sama untuk merealisasikan program renovasi rumah tidak layak huni ini," tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono,mengatakan dia bersama jajarannya memastikan, program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini akan berjalan sesuai dengan standar pedoman Kementerian PUPR. Rachmat juga membeberkan, pihaknya akan selalu memberikan pendampingan pada kegiatan serupa.
"Kami memberikan pendampingan mekanisme dan pendampingan pedoman bagi kawan-kawan pengembang (Pengembang Perumahan), nantinya kami akan berupaya serupa, karena untuk tahun ini kami mensasar 94 rumah tidak layak huni karena dampak bencana dengan menggunakan dana alokasi khusus," tegas Rachmat.
Sumber: