ucapan idul fitri 1446 H PT Pabrik Kertas Tjiwi Ki

Jelang Lebaran, Penjualan Petasan dan Kembang Api di Mojokerto Dilarang

Jelang Lebaran, Penjualan Petasan dan Kembang Api di Mojokerto Dilarang

Petugas Satpol - PP Kabupaten Mojokerto saat melakukan sosialisasi pada penjual petasan. -(Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Selain menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto juga melarang pembuatan, perdagangan, hingga penggunaan petasan dan kembang api. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar patroli dan sosialisasi di sejumlah kecamatan, seperti Mojosari, Pungging, Ngoro, Kutorejo, Puri, Dlanggu, Pacet, dan Trawas. Patroli ini berlangsung selama dua hari, pada 26–27 Maret 2025.


Petugas Satpol PP mendatangi para penjual petasan dan kembang api melakukan sosialisasi-(Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).-

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra mengatakan, larangan ini bertujuan menjaga ketertiban dan ketenteraman selama bulan Ramadan.

"Aktivitas memperdagangkan segala jenis petasan atau mercon, kembang api yang dapat menimbulkan ledakan juga dapat melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013. Ini demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, terutama pada bulan suci Ramadan," jelasnya, Jumat, 28 Maret 2025. 

Dalam patroli tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar tidak memperdagangkan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan, kegaduhan, maupun bahaya bagi orang lain.

BACA JUGA:Selama Mudik dan Libur Lebaran, ASN Mojokerto Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas

BACA JUGA:Musrenbamg RKPD Kabupaten Mojokerto, Bupati Al Barra Angkat 5 Isu Strategis

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke beberapa pedagang agar menghindari penjualan petasan. Petasan dan kembang api bisa mengganggu ketenteraman masyarakat dan membahayakan orang lain, terlebih selama Ramadan," tambahnya.

Sumber:

b