Kedaluwarsa dan Rusak, Kemenag Mojokerto Musnahkan Ribuan Blangko Nikah

Ribuan blanko nikah dimusnahkan karena kedaluwarsa dan rusak. -Foto : dok. Kankemenag Kabupaten Mojokerto)-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mojokerto, memusnahkan 16.480 blangko nikah tahun 2014 kebawah.
Pemusnahan blangko nikah dilakukan di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Senin, 22 April 2025.
Berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jatim Nomor: B-1180/Kw.13.01/KS.01/04/2025 tanggal 11 April 2025 perihal persetujuan pemusnahan blangko nikah karena kadaluwarsa atau rusak
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali mengatakan dokumen yang dihancurkan itu berjumlah 16.480 dokumen.
Kemenag Mojokerto Musnahkan Ribuan Blangko Nika-Foto : dok. Kankemenag Kabupaten Mojokerto)-
"Untuk ribuan blangko nikah tahun 2014 kebawah yang dibakar," katanya kepada Disway Mojokerto, Selasa, 22 April 2025.
Ribuan blangko tersebut terdiri dari model NA (buku nikah) berjumlah 16.480 buah, model DN (duplikat nikah) berjumlah 421 buah, model NB (daftar pemeriksaan nikah) berjumlah 8.050 eksemplar, dan model NA (register/daftar pencatatan nikah) berjumlah 9.403 eksemplar.
BACA JUGA:Peringati Hari Bumi, Wakil Bupati Tanam Pohon di Alas Veenuz Trawas
BACA JUGA:Hatta dan Danantara
“Dokumen yang dihancurkan terdiri dari buku nikah, duplikat, akta nikah,daftar pemeriksaan nikah,” bebernya.
Menurutnya, tujuan dari pemusnahan ini untuk mencegah perlindungan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu juga berfungsi menjaga administrasi dalam pencatatan perkawinan
Ribuan blangko buku nikah yang rusak dimusnahkan-Foto : dok. Kankemenag Kabupaten Mojokerto)-
“Untuk mencegah perlindungan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan agar KUA tertib administrasi dalam pencatatan perkawinan,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa seluruh blangko nikah/buku nikah yang dilakukan pemusnahan ini cetakan tahun 2014 kebawah, tanda tangan Menteri Agama RI Suryadharma Ali.
Sumber: