ucapan idul fitri 1446 H PT Pabrik Kertas Tjiwi Ki

Gegara Berikan Keterangan Palsu, Seorang Kakek di Mojokerto Diadili

Gegara Berikan Keterangan Palsu, Seorang Kakek di Mojokerto Diadili

Sidang kasus keterangan palsu di PN Mojokerto, Rabu, 30 April 2025.-Foto : Istimewa-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Gara-gara Memberikan keterangan palsu, Didik Urip Supriyanto (72) harus duduk di kursi pesakitan karena memberikan keterangan palsu. 

Warga Desa Ngimbangan, Pungging, Mojokerto, ini dituding memberikan keterangan tidak sesuai dalam sidang perkara perceraian pasutri Mohammad Jaelani dan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.

Siti Maisaroh menceritakan, kasus ini bermula dari perceraian sepihak dilakukan suaminya. Ibu dua anak asal Kecamatan Candi, Sidoarjo itu menduga proses persidangan syarat akan manipulasi direkayasa suaminya beserta dua pengacaranya berinisial AKD dan EA.

"Saya tidak tahu proses peridangan (perceraian) ini, saya juga tinggal di Sidoarjo tapi perceraian malah terjadi di Mojokerto. Semuanya penuh rekayasa, saksi palsu dan kronologi palsu," ucapnya usai menghadiri sidang di PN Mojokerto, Rabu, 30 April 2025. 

Dalam perceraian tersebut, Siti Maisaroh menjelaskan, Didik diminta menjadi saksi dan memberikan keterangan sesuai diperintahkan Jaelani dan pengacaranya dengan imbalan uang Rp 200 ribu.

BACA JUGA:Tim Proyek Mewlafor Siapkan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

BACA JUGA:FKP Unesa Gandeng Lazis Nurul Falah Gresik, Siapkan Gerakan Kampus Berdampak!

"Pak Didik ini memberikan keterangan kalau kondisi rumah tangga saya dan suami sudah tidak harmonis, sering bertengkar dan sebagainya. Itu semua tidak benar," bebernya. 

Akibat keterangan Didik ini, PA Mojokerto mengabulkan gugatan Jaelani untuk menceraikan Siti. Meski begitu, Siti mengaku tidak mengetahui jika dirinya sudah berstatus janda. 

Perceraian itu baru terbongkar saat anaknya melakukan pengurusan kartu NPWP di Kantor Pajak Sidoarjo yang gagal karena nomor KK sudah tidak terdeteksi. Siti kemudian melakukan pengecekan ke Dispendukcapil Sidoarjo dan mendapati jika perkara perceraiannya dan suaminya dilakukan di PA Mojokerto.

"Setelah itu saya ke PA Mojokerto dan mendapatkan akta perceraian itu. Saat saya baca ternyata kronologinya tidak benar, dan semua saksi saya tidak mengenalnya," bebernya. 

Siti akhirnya melaporkan Didik beserta dua pengacara Jaelani ke Polres Mojokerto Kota dengan dugaan pemberian keterangan palsu. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Antok Zulkarnaen menjelaskan jika perkara ini terjadi pada tahun 2023 di PA Mojokerto.

"Kasusnya sejak 2023 dan baru terungkap di tahun 2025. Tapi penyidikan sudah berlangsung 1 tahun," jelasnya. 

Sumber:

b