ucapan idul fitri 1446 H PT Pabrik Kertas Tjiwi Ki

CJH Wajib Menjadi peserta Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional

CJH Wajib Menjadi peserta Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional

Solikin-Foto : Istimewa-

Mojokerto, diswaymojokerto.id Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan seluruh Jemaah Calon Haji (JCH) Indonesia terlindungi dari risiko kesehatan selama menjalankan ibadan di tanah suci. 

Kepala BPJS Kesehatan Mojokerto dr Elke Winasari AAAK, juga menyampaikan, calon jemaah haji yang akan berangkat diwajibkan untuk menjadi peserta aktif JKN. 

BPJS Kesehatan melakukan himbauan ini agar para CJH Indonesia tidak khawatir jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan Kesehatan.

"Memiliki status kepesertaan aktif dalam program JKN merupakan salah satu syarat wajib bagi calon jemaah haji. Ini sebagai bentuk perlindungan agar para jemaah memiliki jaminan layanan kesehatan yang memadai, baik sebelum keberangkatan maupun selama di tanah suci," ujar dr Elke, 8 Mei 2025. 


Kloter 12, dan 13 jemaah calon haji kabupaten Mojokerto telah diberangkatkan..- (Foto : dok. Kankemenag Kabupaten Mojokerto).-

Ketentuan ini mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah yang menetapkan,  setiap calon jemaah haji wajib membuktikan bahwa mereka adalah peserta aktif JKN.

Peserta aktif JKN ini, meliputi yang didaftarkan melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri. 

Bagi CJH yang belum terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif, mereka diharuskan mengaktifkan atau memperbaiki status JKN-nya sebelum proses pelunasan biaya haji.

"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada calon jemaah haji dalam memenuhi persyaratan ini. Kami juga membuka help desk khusus di kantor cabang untuk melayani verifikasi peserta CJH, sehingga prosesnya lebih cepat dan tidak menyulitkan calon jemaah," tambahnya.


Petugas haji mengecek kondisi kesehatan jemaah setibanya di Bandara AMAA Madinah-Foto : Humas Kemenag RI-

Proses pengecekan status JKN calon jamaah haji kini sangat mudah. Para calon jamaah haji dapat memeriksa melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau menghubungi Care Center 165. 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat untuk membantu verifikasi status peserta selama proses pendaftaran haji berlangsung.

Salah seorang CJH bernama Solikin menceritakan pengalamannya terkait JKN ini. Ia mengatakan merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan.

Awalnya tidak mengetahui informasi tersebut, namun saat ia mendaftar sebagai calon jemaah haji ia baru mengetahui wajib memiliki status kepesertaan JKN di BPJS Kesehatan.

Sumber:

b