39 Barang Bukti Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Mojokerto

39 Barang Bukti Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Mojokerto

Kejari Kabupaten Mojokerto musnahkan barang bukti 39 perkara.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah inkrah. Total ada 39 perkara dimusnahkan. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pada, 21 Mei 2025 pagi. 

Total 39 perkara menjadi sumber barang bukti dimusnahkan. Rinciannya, 14 perkara narkotika, 17 perkara ketertiban umum, dan 8 perkara tindak pidana harta dan benda.

Barang bukti  dimusnahkan antara lain sabu seberat 80,66 gram, 10.032 butir pil dobel L, uang palsu senilai Rp196.250.000, 1.590 botol jamu tradisional ilegal, dua unit handphone, dan dua pack kosmetik tanpa izin edar.


Sejumlah Barang Bukti yang dimusnahkan-Foto : Fio Atmaja-

"Perkara-perkara ini berasal dari periode 1 Januari hingga 30 April 2025. Jadi ini baru setengah semester, dan rencananya pada Desember nanti akan kita lakukan pemusnahan lagi," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana. 

Sedangkan barang bukti berupa jamu dan kosmetik ilegal berasal dari hasil penyidikan pihak Polres karena tidak memiliki izin edar. 

"Penindakannya dilakukan teman-teman Polres sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Pemusnahan Barang Bukti 39 perkara yang sudah inkrah-Foto : Fio Atmaja-

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Adapun barang bukti harus dikembalikan kepada pemilik, sudah diserahkan secara gratis.

BACA JUGA:Di Tengah Sempitnya Lahan Pekerjaan, Ribuan Pelamar Kerja Memadati Job Fair 2025 di Mojokerto

BACA JUGA:Mayat Pria Asal Kediri Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas Mojokerto

"Tinggal nanti masyarakat mau mengambil ke Kejari atau kami antarkan langsung ke rumah saksi," tandasnya.

 

Sumber:

b