Tiga Maling Uang dan Ponsel di Mojokerto Diringkus Polisi

Polres Mojokerto adakan jumpa pers-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus berbeda, yakni mencuri uang toko dan membobol rumah warga untuk mengambil ponsel. Para pelaku kini ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
Dua pelaku berinisial MK (28) dan EW (24), warga Desa Kalidawir, Tanggulangin, Sidoarjo, ditangkap Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto karena mencuri uang dari Toko Usman di Desa Windurejo, Kutorejo, Mojokerto pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Modusnya, EW mengalihkan perhatian penjaga toko dengan berpura-pura membeli air minum dan bensin, sementara MK mengambil uang dari laci toko," ungkap Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Edy Santoso, Kamis, 22 Mei 2025.
Tiga maling uang dan ponsel di Mojokerto dibekuk-Foto : Fio Atmaja-
Keduanya berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 2,34 juta. Kini mereka ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP.
Sementara itu, pelaku ketiga berinisial SH (34), warga Desa Sadartengah, Mojoanyar, Mojokerto, membobol rumah MS (21), tetangga istri sirinya, di Dusun Jatisari, Desa Pesanggrahan, Kutorejo, pada 3 Oktober 2024 pukul 02.30 WIB.
"SH mencongkel dinding kamar kayu korban dengan kubut dan mengambil ponsel yang diletakkan di atas kasur saat korban tertidur. Aksi SH berhasil karena korban tertidur pulas usai menelepon pacarnya," jelasnya.
BACA JUGA:Transaksi Jual Beli Sabu, Remaja di Mojokerto Ditangkap Polisi
BACA JUGA:39 Barang Bukti Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Mojokerto
Polisi menyita barang bukti berupa dosbook ponsel, pakaian, dan alat congkel (kubut). SH kini juga ditahan dan dijerat pasal yang sama, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sumber: