Polisi di Mojokerto Ungkap Kasus Ratusan Narkoba Sabu dan Ribuan Pil Double L

Polisi di Mojokerto Ungkap Kasus Ratusan Narkoba Sabu dan Ribuan Pil Double L

Polres Mojokerto Kota mengadakan jumpa pers terkait ditangkapnya 8 orang pengedar narkotika -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 217 gram sabu dan 8.450 butir pildobel  L, serta  menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian program Astacita Presiden RI yang berlangsung sejak 29 April hingga 27 Mei 2025.

“Kami berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka. Dari jumlah itu, tiga orang merupakan residivis,” ungkap Daniel dalam konferensi pers, Rabu, 28 Mei 2025. 

Kedelapan tersangka yakni GT (45) warga Surabaya, RK (26) dan IM (29) warga Kota Mojokerto, NF (48) warga Kabupaten Mojokerto, SH (32) warga Kota Mojokerto, serta AA (34), IH (30), dan IJ (33) dari Kabupaten Sidoarjo.

Barang bukti yang diamankan meliputi 217,53 gram sabu, 8.450 pil double L, enam timbangan digital, sembilan ponsel, empat sepeda motor, dan uang tunai Rp330 ribu. 

BACA JUGA:Dua Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto Digerebek, Lima Orang Diamankan

BACA JUGA:Rampok Wanita dan Buang ke Hutan Dawarblandong Mojokerto, Pria Asal Lamongan Dibekuk Polisi

Motif para pelaku berperan sebagai agen hingga bandar dengan motif keuntungan pribadi, berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menjelaskan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total sekitar 217,53 gram dan 8.450 butir pil dobel L

"Kalau kami hitung nilai ekonomisnya, sabu seharga Rp1.300.000 per gram dan pil koplo Rp3.000 per butir, maka total keseluruhan mencapai lebih dari Rp307 juta," katanya.


Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil double L-Foto : Fio Atmaja-

Secara rinci, narkoba jenis sabu yang disita bernilai sekitar Rp282.581.000, sedangkan pil koplo diperkirakan senilai Rp25.350.000. 

Menurutnya, peredaran barang haram ini sangat berbahaya karena berpotensi merusak ribuan masyarakat. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang dan satu butir pil koplo dikonsumsi oleh satu orang.

Sumber:

b