Kakek di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Berikan Kesaksian Palsu Disidang Perceraian

Kakek di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Berikan Kesaksian Palsu Disidang Perceraian

Didik Urip Supriyanto (72) warga Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto, dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dalam kasus dugaan kesaksian palsu-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Didik Urip Supriyanto (72) warga Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto, dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dalam kasus dugaan kesaksian palsu. 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di PN Mojokerto pada, Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim PN Mojokerto Ivonne Tiurma Rismauli dengan anggota hakim Yayu Mulyana dan Nurlely. 

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Ivonne menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 "Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Hakim menyebut, memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan akibat keterangan palsu tersebut, keluarga Siti Maisaroh dan Muhammad Jaelani sampai bercerai.

BACA JUGA:Keluarga Pengasuh Pondok di Mojokerto Terseret Ombak di Pacitan, Istri Meninggal, 3 Anak Masih Hilang

BACA JUGA:Keluarga Asal Kedungmaling, Sooko Mojokerto Alami Kecelakaan Laut di Pacitan

Sementara yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” jelasnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Faza Andromeda menuntut Didik Urip dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. 

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dapat mencederai proses hukum dan merugikan masyarakat pencari keadilan. 

Namun dalam pledoinya, tim penasihat hukum meminta vonis diringankan, bahkan bila perlu hanya dijatuhi empat bulan penjara atau masa hukuman yang lebih ringan.

Sumber:

b